Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Buddhi Dharma (UBD) merupakan lembaga yang baru terbentuk seiring dengan Pendirian UBD dengan Nomor Surat Keputusan Penetapan Lembaga Penjaminan Mutu yaitu 011D/UBD-I/SK-0/12/2014 tertanggal 14 Desember 2014 dan ditandatangani oleh Rektor Pertama UBD yaitu Prof. Dr. KPH. Harimurti Kridalaksana.
Sesuai dengan SK Penunjukkan Kepala Lembaga Penjaminan Mutu (Ka. LPM) Tingkat Universitas Nomor 024B/SK/UBD/VI/2020, serta berdasarkan pada Rencana Strategis Lembaga Penjaminan Mutu (Renstra LPM) Universitas Buddhi Dharma yang disahihkan berdasarkan Nomor Surat Permohonan 003/Perm./LPM/VI/2020 tertanggal 09 Juni 2020 memiliki Visi dan Misi sebagai berikut :
Menjadi lembaga yang baik dalam memaksimalkan pelaksanaan tata kelola universitas yang baik.
Rencana Strategis (Renstra) Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Buddhi Dharma adalah dokumen yang menjelaskan mengenai rencana jangka pendek untuk periode 4 (empat) tahun, yaitu tahun 2020-2024. Renstra LPM ini merupakan rencana strategis untuk mewujudkan visi, misi, tujuan dan sasaran Universitas Buddhi Dharma yang berpedoman pada Statuta dan Rencana Strategis Universitas Buddhi Dharma (Renstra UBD) Tahun 2019
LPM merupakan lembaga yang baru terbentuk seiring dengan Pendirian UBD dengan No SK Penetapan LPM yaitu 011D/UBD-I/SK-0/12/2014 tertanggal 14 Desember 2014 dan ditandatangani oleh Rektor Pertama UBD yaitu Prof. Dr. KPH. Harimurti Kridalaksana dan masih terfokus pada penjaminan mutu kegiatan akademik.
Rencana Strategis LPM Periode 2020-2024